Tugas pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan tugas teknis operasional pengelolaan Persampahan.
Fungsi :
1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan tempat pembuangan akhir sampah;
2. Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis tempat pembuangan akhir sampah;
3. Pelaksanaan upaya pengurangan sampah, tata kelola persampahan dan analisis persampahan di tempat pembuangan akhir sampah;
4. Pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama antar lembaga pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah;
5. pelaksanaan pemberdayaan persampahan, penarikan dan pengadministrasian retribusi persampahan dilingkungan tempat pembuangan akhir sampah;
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah; dan
8. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan bidang tugasnya.
Menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya
Mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
upttpa@gmail.com