Dinas Lingkungan Hidup

Gresik Kawasan Merdeka Sampah

INFORMASI LINGKUNGAN

Berita Terbaru

Berita Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik

Program Gresik Kawasan Merdeka...

Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) adalah program unggulan Pemerintah Kabupaten Gresik yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup yang berfokus pad...

Pengumuman Hasil Seleksi Admin...

🔔 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASICalon Petugas Kelistrikan PertamananDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Terima kasih kepada seluruh pelama...

Kenaikan Tarif Pelayanan Persa...

Halo Sobat LingkunganMenginformasikan adanya kenaikan Tarif Pelayanan Persampahan dan Tarif Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan berdasarkan Perda Gre...

Kenaikan Tarif Pelayanan Persa...

Halo Sobat LingkunganMenginformasikan adanya kenaikan Tarif Pelayanan Persampahan dan Tarif Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan berdasarkan Perda Gre...

Maklumat Pelayanan Dinas Lingk...

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Gresik Lestari, M...

TENTANG DLH

Dinas Lingkungan Hidup Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik No. 74 Tahun 2021, memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi. Serta memiliki fungsi:

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  2. Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  4. Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  5. Pemberian rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan sanksi administrasi.
  6. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Sri Subaidah, ST., MT.

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.