Jl. KH. Wachid Hasyim No.17 Gresik

Dinas Lingkungan Hidup

Gresik Kawasan Merdeka Sampah

INFORMASI LINGKUNGAN

Berita Terbaru

Berita Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik

Perangkat desa dan perwakilan...

Perangkat desa dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pengolahan S...

Sebanyak 5.300 bibit mangrove...

Sebanyak 5.300 bibit mangrove ditanam dalam rangka Aksi Dekarbonisasi dan Forestasi Mangrove serta kegiatan Bersih Pantai yang berlangsung di Pusat Re...

Keluarga besar Dinas Lingkunga...

Keluarga besar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-117, 20 Mei 2025 dengan tema “Bangkit Be...

Semangat kolaborasi dan kepedu...

Minggu, 18 Mei 2025 — Semangat kolaborasi dan kepedulian lingkungan mewarnai pelantikan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Keda...

Kunjungan Perwakilan Peserta M...

Kunjungan Perwakilan Peserta Magang Ecoton dari Belgia ke Kampung Zero Waste dan UPT TPA Gresik  Miss Eva, peserta magang dari Belgia yang terga...

TENTANG DLH

Dinas Lingkungan Hidup Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik No. 74 Tahun 2021, memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi. Serta memiliki fungsi:

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  2. Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  4. Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  5. Pemberian rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan sanksi administrasi.
  6. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Sri Subaidah, ST., MT.

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.