Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
Fungsi
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pemberian rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan sanksi administrasi.
- Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.