Alur Persetujuan Teknis (PERTEK). Sebelum kegiatan usaha dapat membuang air limbah atau emisi ke lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek) harus diperoleh. Pertek ini menjadi fondasi utama dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan memastikan bahwa setiap dampak lingkungan telah diperhitungkan dan diantisipasi. Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang lengkap beserta strategi mitigasinya.
📄 Alur Pengajuan:
Formulir permohonan 👉 b3-gresik.net/form-permohonan
Pemeriksaan administrasi (1 HK)
Pemeriksaan teknis (2 HK)
🔁 Jika belum sesuai: revisi (10 HK)
Penilaian substansi (5 HK)
Penerbitan Pertek (30 HK)
📞 Informasi & Bantuan:
📍@dlhkabgresik
📲 0812-4318-0586
📧 bidangppklhbgresik@gmail.com
Pastikan usaha Anda patuh regulasi
“Gresik Lestari, Menanam Sampai Mati”
#PersetujuanTeknis #AirLimbah #Emisi #Pertek #DLHGresik #LingkunganHidup #IzinLingkungan #AMDAL #UKLUPL
https://www.instagram.com/p/DJWLUE3hO7Y/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==