Persetujuan teknis pembuangan/pemanfaatan air limbah dan/atau pembuangan emisi

Persetujuan teknis pembuangan/pemanfaatan air limbah dan/atau pembuangan emisi

Alur Persetujuan Teknis (PERTEK). Sebelum kegiatan usaha dapat membuang air limbah atau emisi ke lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek) harus diperoleh. Pertek ini menjadi fondasi utama dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan memastikan bahwa setiap dampak lingkungan telah diperhitungkan dan diantisipasi. Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang lengkap beserta strategi mitigasinya.

📄 Alur Pengajuan:
⿡ Formulir permohonan 👉 b3-gresik.net/form-permohonan
⿢ Pemeriksaan administrasi (1 HK)
⿣ Pemeriksaan teknis (2 HK)
🔁 Jika belum sesuai: revisi (10 HK)
⿤ Penilaian substansi (5 HK)
⿥ Penerbitan Pertek (30 HK)

📞 Informasi & Bantuan:
📍@dlhkabgresik
📲 0812-4318-0586
📧 bidangppklhbgresik@gmail.com
Pastikan usaha Anda patuh regulasi

“Gresik Lestari, Menanam Sampai Mati” 

#PersetujuanTeknis #AirLimbah #Emisi #Pertek #DLHGresik #LingkunganHidup #IzinLingkungan #AMDAL #UKLUPL

https://www.instagram.com/p/DJWLUE3hO7Y/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

 


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.