Setiap kegiatan industri atau usaha yang menghasilkan air limbah atau emisi, wajib memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). SLO bukan hanya syarat administratif, tapi bukti bahwa kegiatan Anda telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi.
Sebelum memperoleh SLO, pelaku usaha harus lebih dulu mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Lingkungan, yang menjadi dasar dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Dengan ini, semua dampak lingkungan telah dianalisis dan strategi pengelolaannya disiapkan.
📌 Tahapan penerbitan SLO:
Pengajuan form: b3-gresik.net/form-permohonan
Cek administrasi (1 HK)
Verifikasi lapangan (5 HK)
🔁 Jika belum sesuai: perbaikan (10 HK)
Penerbitan SLO (3 HK)
⚠ Wajib SLO untuk kegiatan seperti:
• Pembuangan air limbah ke sungai, laut, tanah, atau formasi tertentu
• Pembuangan emisi ke udara
💬 Butuh bantuan? Hubungi:
📍 @dlhkabgresik
📲 0812-4318-0586
📧 bidangppklhbgresik@gmail.com
Pastikan usaha Anda patuh regulasi
“Gresik Lestari, Menanam Sampai Mati”
https://www.instagram.com/p/DJWQfqqh6_3/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==