Pada hari Jumat, 25 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik telah dilaksanakan sidang pembahasan Kerangka Acuan (KA) dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan pembangunan perumahan.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Gresik yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, perwakilan dari OPD Kabupaten Gresik (BAPPEDA, Dinas PM dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan dan Kantor Pertanahan) dan tenaga ahli dari ITS Surabaya.
Formulir KA adalah isian ruang lingkup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Persetujuan Lingkungan tersebut menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.