Halo Sobat Lingkungan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) melalui tempat penyimpanan sementara adalah bentuk komitmen pelaku usaha dalam mencegah pencemaran lingkungan. Langkah ini penting agar limbah yang dihasilkan dari aktivitas industri tidak mencemari lingkungan sebelum ditangani lebih lanjut.
Pada Rabu (28/5), tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melakukan verifikasi lapangan di salah satu industri di Kecamatan Menganti. Verifikasi ini merupakan bagian dari permohonan Arahan Rincian Teknis (Rintek) Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang diajukan oleh pelaku usaha.
Arahan Rintek ini menjadi pedoman penting dalam memastikan pengelolaan Limbah B3 dilakukan sesuai ketentuan teknis yang berlaku, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin. Mari dukung pengelolaan limbah yang bertanggung jawab demi lingkungan Gresik yang lestari dan berkelanjutan.
"Gresik Lestari, menanam sampai mati"