Gresik, 5 November 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik sukses menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Persetujuan Lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup terkini. Kegiatan ini juga menjadi wadah penguatan kapasitas perusahaan dalam melaksanakan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai ketentuan terbaru.
Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 55 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Pada sesi materi, kegiatan dimulai dengan pemaparan mengenai kebijakan dan arahan penyusunan dokumen lingkungan oleh perwakilan DPRD Kabupaten Gresik. Materi dilanjutkan dengan penyampaian mengenai implementasi Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet di Kabupaten Gresik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Secara virtual melalui Zoom, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Dalam paparannya, disampaikan perkembangan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Persetujuan Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur kewenangan Persetujuan Lingkungan.
Melalui pelaksanaan Bimtek ini, DLH Kabupaten Gresik berharap dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan sektor industri menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang tertib, adaptif, dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.





