Jl. KH. Wachid Hasyim No.17 Gresik

DLH Gresik Sosialisasikan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, Perkuat Kepatuhan Lingkungan Pelaku Usaha

DLH Gresik Sosialisasikan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, Perkuat Kepatuhan Lingkungan Pelaku Usaha

GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Putri Mijil, Pendopo Bupati Gresik, dan diikuti oleh perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, yaitu H. Faqih Usman, S.E., M.Si. dan H. Nur Saidah, S.E., M.M., yang menyampaikan materi mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, materi mengenai perhitungan besaran sanksi administratif berupa denda disampaikan oleh Bidang PPKLH DLH Kabupaten Gresik. Kegiatan ini diikuti oleh 100 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha di wilayah Kabupaten Gresik.

Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan dan sanksi administratif tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Perkembangan kegiatan industri dan pembangunan memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab untuk menjaga kualitas lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan. Melalui penerapan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, pelaku usaha diharapkan memahami mekanisme pengawasan serta ketentuan penerapan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan lingkungan hidup tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencermati kesesuaian antara dokumen lingkungan, perizinan, data yang dilaporkan, dan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha, Persetujuan Teknis, baku mutu lingkungan, serta kewajiban pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan lingkungan.
“Pendekatan yang paling baik adalah mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal, bukan menunggu sampai muncul temuan dalam kegiatan pengawasan,” tegas Sri Subaidah.

Melalui sosialisasi ini, DLH Kabupaten Gresik berharap terbangun pemahaman yang lebih baik di kalangan pelaku usaha mengenai kewajiban dan risiko lingkungan, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha. Dengan demikian, kegiatan industri dapat terus berkembang secara bertanggung jawab, selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.