DLH Kabupaten Gresik terus mengintensifkan sosialisasi pengurangan plastik sekali pakai sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk mengurangi dampak pencemaran plastik dan mikroplastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran sangat kecil yang dapat masuk ke tubuh manusia melalui makanan, minuman, udara, dan lingkungan sekitar. Perlu dipahami bahwa mikroplastik ditemukan hampir pada setiap manusia, sebagai dampak dari penggunaan plastik sekali pakai yang sangat masif dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, pengurangan plastik sekali pakai bukan semata tanggung jawab petugas pengelola sampah, melainkan tanggung jawab bersama:
- Pemerintah
- Pelaku usaha
- Masyarakat
Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan kemasan sekali pakai, kita ikut:
- menekan timbulan sampah plastik
- menjaga kualitas lingkungan
- melindungi kesehatan generasi kini dan mendatang
Mari bersama kita wujudkan Gresik yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan dengan membiasakan penggunaan produk ramah lingkungan.
"Gresik Lestari, Menanam Sampai Mati"
#Pesonagresik #gresiklestari #dlhgresik #gkms #gresikkawasanmerdekasampah #mikroplastik



