Jl. KH. Wachid Hasyim No.17 Gresik

KURANGI PLASTIK SEKALI PAKAI, LINDUNGI KESEHATAN & LINGKUNGAN

DLH Kabupaten Gresik terus mengintensifkan sosialisasi pengurangan plastik sekali pakai sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk mengurangi dampak pencemaran plastik dan mikroplastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran sangat kecil yang dapat masuk ke tubuh manusia melalui makanan, minuman, udara, dan lingkungan sekitar. Perlu dipahami bahwa mikroplastik ditemukan hampir pada setiap manusia, sebagai dampak dari penggunaan plastik sekali pakai yang sangat masif dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, pengurangan plastik sekali pakai bukan semata tanggung jawab petugas pengelola sampah, melainkan tanggung jawab bersama:
- Pemerintah
- Pelaku usaha
- Masyarakat 

Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan kemasan sekali pakai, kita ikut:
- menekan timbulan sampah plastik
- menjaga kualitas lingkungan
- melindungi kesehatan generasi kini dan mendatang

Mari bersama kita wujudkan Gresik yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan dengan membiasakan penggunaan produk ramah lingkungan.

"Gresik Lestari, Menanam Sampai Mati"

#Pesonagresik #gresiklestari #dlhgresik #gkms #gresikkawasanmerdekasampah #mikroplastik


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.