GRESIK – Dalam upaya memperkuat komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong ketaatan pelaku usaha terhadap standar pengelolaan limbah terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik SPPG Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 pada Rabu (19/08/2026).
Bertempat di Ruang Pertemuan Putri Mijil, Kompleks Pendopo Bupati Gresik, kegiatan ini dihadiri oleh kepala SPPG di wilayah Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, S.T., M.T., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran SPPG sebagai garda terdepan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik. Beliau menjelaskan bahwa Permen LH No. 11 Tahun 2025 membawa standar yang lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya (Permen LHK No. P.68/2016).
Melalui sosialisasi ini, DLH Kabupaten Gresik berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera mengimplementasikan regulasi baru tersebut secara optimal. Sinergi yang kuat antara pemerintah dan para pengelola SPPG menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.





