Halo, Sobat Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik menggelar Workshop Tutorial Kewajiban Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) melalui SPEED pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Putri Mijil.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) se-Kabupaten Gresik. Workshop ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman terkait tata cara dan kewajiban pelaporan pengelolaan Limbah B3 melalui SPEED.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Selain pemaparan materi, peserta juga berkesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan pengelolaan dan pelaporan Limbah B3 di Fasyankes dapat semakin tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersama, wujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

.png)

