Jl. KH. Wachid Hasyim No.17 Gresik

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik kegiatan sosialisasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik kegiatan sosialisasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026

GRESIK — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik kegiatan sosialisasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang di ikuti sekitar 100 pelaku usaha dan perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik agar segera memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Peringatan ini disampaikan menyusul diterbitkannya peraturan terbaru sebagai langkah preventif sebelum dilaksanakannya pengawasan lapangan dan penjatuhan sanksi administratif.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Gresik pada Kamis (20/8).

Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menekankan bahwa langkah pencegahan (preventive action) harus diutamakan oleh setiap perusahaan sebelum tim pengawas turun ke lapangan dan menemukan adanya pelanggaran.

“Pendekatan yang baik adalah mencegah. Setelah sosialisasi ini, coba perusahaan mencegah sekarang. Jangan sampai nanti kami turun dan terjadi pelanggaran,” ujar Sri Subaidah di hadapan para perwakilan perusahaan.

DLH Kabupaten Gresik menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab divisi tertentu, melainkan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem operasional perusahaan secara keseluruhan.

Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai bentuk dukungan, DLH Gresik tetap membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi perusahaan yang memerlukan asistensi dalam memperbaiki tata kelola lingkungan hidupnya. Kendati demikian, instansi berwenang akan tetap menindak tegas dan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang telah mendapatkan pembinaan namun tetap mengabaikan kewajibannya.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.