GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, Selasa (27/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Putri Mijil, Pendopo Bupati Gresik, dengan peserta perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pengawasan lingkungan hidup serta penerapan sanksi administratif bagi kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi menghadirkan Khoirul Huda, S.Ag., dari Komisi III DPRD Kabupaten Gresik sebagai narasumber. Selain itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kabupaten Gresik turut menyampaikan materi mengenai perhitungan besaran sanksi administratif berupa denda.
Dalam sambutannya, Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pengawasan dan sanksi administratif bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menegaskan bahwa perkembangan industri dan pembangunan harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan.
“Pengawasan lingkungan hidup saat ini tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara dokumen lingkungan, perizinan, data yang dilaporkan, serta kondisi nyata di lapangan,”
Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan melakukan evaluasi internal terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan, mulai dari dokumen dan perizinan, pengelolaan air limbah dan emisi, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pemantauan kualitas lingkungan, hingga pelaporan lingkungan.
DLH Kabupaten Gresik berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sehingga keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga di tengah perkembangan industri di Kabupaten Gresik.


.png)


